NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jumlah pemai naturalisasi pada era 5 ketua PSSI, siapa yang paling banyak? Yuk simak informasi menariknya berikut ini.
Naturalisasi juga disebut pewarganegaraan. Menurut definisi resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, naturalisasi adalah proses hukum yang ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
Warga negara asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan naturalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Sosok Naturalisasi Pertama Timnas Indonesia, Kiper Berdarah Belanda dan Pernah Bawa Persija Juara
Ada beberapa kriteria sebagai berikut:
- Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.
- Naturalisasi berdasarkan perkawinan campur.
- Pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara.
- Pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.
Syarat-syarat naturalisasi
Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat pemohon naturalisasi yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.