Aturan UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan, Ini Syaratnya

Jumat 03-05-2024,12:18 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Segini Cadangan Harta Karun Batubara di Kalimantan Barat, Ini Sebaran Titik Lokasinya

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Adapun aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Walaupun begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

Demikian ulasan mengenai aturan UU Desa terbaru, calon Kades bisa menang tanpa pemilihan, ini syaratnya. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Kategori :