"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Bukan KUR, Ini Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjam Rp 70 Juta Angsurannya Kurang dari Rp 2 Juta
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Sedangkan pasal lainnya yang berubah dalam UU Desa baru adalah pasal 39 tentang masa jabatan kades.
Sementara itu, pada undang-undang sebelumnya, kades menjabat enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.
Pada UU Desa baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, periode jabatan dikurangi.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1).
BACA JUGA:Ini Khasiat Daun Pandan untuk Pria, Salah Satunya Bisa Mengatasi Lemah Syahwat
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi ayat berikutnya.
Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat
BACA JUGA:Ternyata Segini Biaya Pengadaan dan Operasional VAR dalam Satu Pertandingan Sepak Bola, Mahal Juga
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa