NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jokowi sahkan UU Desa baru, kepala Desa dapat tunjangan keluarga hingga pesangon.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru, kepala desa kini memiliki hak-hak yang lebih jelas dan terstruktur.
BACA JUGA:7 Khasiat Daun Pandan dan Madu Ini Punya Potensi Basmi dan Cegah Penyakit Kronis
Salah satu hak yang diatur adalah adanya tunjangan keluarga, pensiun, dan pesangon berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Presiden Jokowi secara resmi menandatangani UU Desa ini pada Kamis, tanggal 25 April 2024, memberikan legitimasi hukum atas pemberian hak-hak ini kepada kepala desa.
BACA JUGA:Bersih dan Kinclong Seperti Baru, Ini Cara Membersihkan Panci Wajan yang Lengket dan Gosong
Pasal 26 ayat 3D dari UU tersebut menegaskan bahwa tunjangan pensiun merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada kepala desa yang telah dengan setia menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, hal ini menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan dan insentif bagi para kepala desa yang telah berdedikasi dalam mengabdi kepada masyarakatnya.
BACA JUGA:Apakah Ketika Tidak Sengaja Lihat Gambar Tak Senonoh Dapat membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya
Nantinya, Negara akan memberikan penghargaan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Mengacu pada beleid tersebut, tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
BACA JUGA:Manfaat Rebusan Daun Sirih Merah, Bisa Atasi Jantung Bengkak, Begini Aturan Minumnya
"Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 UU Desa.
Di samping itu, pada Pasal 26 ayat 3C kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bersaing, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah Incar Kursi Parpol Ini untuk Pilgub