Saksikan Konser Jamrud Besok! Ingat, Ini Barang-barang yang Dilarang Dibawa Penonton

Jumat 03-05-2024,21:00 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan lupa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan meluncurkan maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sabtu 4 Mei 2024 di lapangan sport center pantai panjang.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI 2024, Plafon Rp 10-50 Juta, Bunga 6 Persen Tenor Selama 5 Tahun

Nantinya, dalam peluncuran ini akan mulai dengan kegiatan senam sehat, penampilan drum band, pembagian door prize, penampilan band bakardi dan ditutup dengan penampilan band Jamrud.

Selain itu, sebanyak 450 personel kepolisian akan diterjunkan untuk mengamankan peluncuran maskot dan jingle pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi dan Daerah yang Punya Cadangan Harta Karun Batubara di Sumatera Barat

Namun, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengingatkan setiap masyarakat yang mengikuti kegiatan itu agar tidak membawa barang-barang yang dilarang.

“Meskipun gratis, kami ingatkan untuk masyarakat yang hadir nantinya tidak membawa senjata tajam dan minuman beralkohol,” katanya.

BACA JUGA:Peluncuran Maskot dan Jingle Pilgub Bengkulu akan Dihadiri KPU RI dan 8 Ketua KPU Provinsi

BACA JUGA:Rebusan Serai Ampuh Mengatasi Masalah Batuk, Begini Cara Mengolahnya

Berikut barang-barang yang dilarang dibawa oleh penonton saat peluncuran maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, termasuk konser Jamrud, yakni:

  1. Dilarang membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, jika ditemukan maka pihak kepolisian akan mengamankannya
  2. Dilarang minum minuman beralkohol (miras) dan membawa ke area konser
  3. Dilarang membawa tongkat untuk spanduk kain/kertas, dan lainnya
  4. Dilarang membawa minuman di dalam botol kaca/aluminium, maupun besi
  5. Menontonlah dengan tertib dan tidak ada keributan sesama penonton dengan panitia
  6. Warung/lapak jualan dilarang menjual minuman beralkohol (miras) kepada para penonton konser.
  7. Jika ada yang melanggar, maka akan diamankan dan diproses hukum
  8. Agar menjaga keamanan kendaraan dengan memasang kunci ganda
  9. Dihimbau bagi penonton yang beramai-ramai datang berkelompok agar menggunakan kendaraan dengan kapasitas penumpang banyak, tidak menggunakan kendaraan masing-masing perorang

BACA JUGA:Sejarah, Pemkab Lebong Raih Opini WTP 8 kali Berturut-turut

Nantinya jika ada masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam maupun barang lainnya yang dianggap dapat membahayakan dan minuman beralkohol akan di lakukan penindakan tegas dari pihak kepolisian.

"Jika ada yang kedapatan membawa senjata tajam dan minuman, akan kita lakukan pengamanan," pungkas Kapolresta.

BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI Non KUR 2024, Pinjaman Rp 60 Juta, Bunga 1 Persen per Tahun

Sebagai informasi tambahan, berikut perbedaan Pilkada dan Pemilu:

1. Pemilu

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:BRI Juga Punya Layanan Pinjaman Online, Lewat BRI Ceria Bisa Ajukan Rp 10 Juta, Cair Dalam 10 Menit

Pemilu diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu:

- Komisi Pemilihan Umum (KPU)

- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Kategori :