2. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
- Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Rebusan Serai Tanaman Herbal Ampuh untuk Meringankan Gejala Asam Lambung
Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk Kota
(Septi Widiyarti)