Bahkan karena banjirnya produk yang serupa dari luar negeri, menjadikan banyak pengrajin terpaksa gulung tikar. O
leh sebab itu, pemerintah pun berusaha mencari jalan keluar dengan menetapkan tarif normal pada bea masuk untuk komoditi sepatu, tas, dan garmen dengan tarif sebagai berikut:
1. 15% – 20% untuk tas
2. 15% – 25% untuk sepatu
3. PPN 10% untuk produk tekstil
4. PPh pasal 22 impor sebanyak 7,5% – 10%
Sesuai dengan perundang-undangan, tidak semua barang akan dikenakan pungutan bea cukai. Suatu barang akan dikenai pungutan oleh negara jika mengandung beberapa karakteristik atau jenis yang telah diatur oleh negara.
BACA JUGA:Solusi Saraf Kejepit Tanpa Operasi, Cukup Minum Rebusan Daun Alami Ini, Dijamin Ampuh!
Adapun karakteristik barang kena cukai telah tertuang pada UU No. 35 Tahun 2007. Berdasarkan peraturan undang-undang tersebut, karakteristik barang yang terkena bea cukai adalah:
1. Barang yang dalam pengedarannya membutuhkan pengawasan.
2. Barang yang apabila dipakai akan menimbulkan beberapa dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup.
3. Barang yang pengonsumsiannya perlu dikendalikan.
4. Barang yang pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan, atau barang yang dikenakan cukai karena undang-undang.
Demikianlah informasi tentang viral pria robek tas hermes didepan bea cukai. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin