Bea Cukai merupakan instrumen finansial terkait pajak pada barang-barang yang melewati batas wilayah negara, baik barang impor maupun ekspor.
Istilah bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.
Selain itu, bea juga dikenakan terhadap barang atau komoditas tertentu yang dinilai perlu kena pajak.
Bea juga dikelompokkan menjadi 2 bentuk, yakni:
1. Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.
2. Bea Keluar
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Lantas, barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai?
A. Barang yang Dikuasai Negara (BDN)
Barang yang dikenakan pembatasan atau larangan ekspor impor yang ditinggalkan pemilik atau ditegah secara langsung.
B. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)
1. Barang yang melebihi jangka waktu 30 hari di tempat penimbunan sementara dalam area pelabuhan.
2. Barang dengan izin penimbunan sudah dicabut lebih dari 30 hari.