Bea Cukai sedang Viral, Artis Chakra Khan Ikutan Senggol, Ada Apa?

Sabtu 04-05-2024,17:12 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Bea Cukai merupakan instrumen finansial terkait pajak pada barang-barang yang melewati batas wilayah negara, baik barang impor maupun ekspor.

BACA JUGA:11 Daftar Pengusaha Tambang Terkaya di Indonesia Pengendali Harta Karun, Masuk 50 Orang Terkaya di RI!

Istilah bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.

Selain itu, bea juga dikenakan terhadap barang atau komoditas tertentu yang dinilai perlu kena pajak.

Bea juga dikelompokkan menjadi 2 bentuk, yakni:

1. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

2. Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

BACA JUGA:Pegang Harta Karun Hitam! Ini 7 Pengusaha Batu Bara Terkaya di Indonesia, Kantongnya Berisi Rp 44,41 Triliun

Lantas, barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai?

A. Barang yang Dikuasai Negara (BDN)

Barang yang dikenakan pembatasan atau larangan ekspor impor yang ditinggalkan pemilik atau ditegah secara langsung.

B. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

1. Barang yang melebihi jangka waktu 30 hari di tempat penimbunan sementara dalam area pelabuhan.

2. Barang dengan izin penimbunan sudah dicabut lebih dari 30 hari.

Kategori :