Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan PDRI untuk untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:
BACA JUGA:Selain Menyegarkan, Ini Lho Manfaat Air Rebusan Nanas untuk Wanita, No 6 Bisa Turunkan Berat Badan
1. Tas khusus 15% – 20%
2. Sepatu khusus 15% – 25%
3. Produk tekstil dengan PPN 11%
4. Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.
Penetapan tarif normal ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Beli Emas Antam Terbaik dan Aman, Ada Juga yang Online
Demikian ulasan ciutan Chakra Khan terkait bea cukai yang sekarang sedang viral. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin