3. Barang yang sudah ditolak penerima dan tidak diambil dalam 30 hari.
BACA JUGA:Indonesia Miliki Harta Karun Melimpah, Catat! Ini Daftar 15 Perusahaan Tambang di Kalimantan
C. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN)
1. BTD yang tidak selesai akan dilarang untuk diimpor dan diekspor.
2. BTD tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak di simpan di tempat penimbunan, dilarang ekspor dan impor.
3. Sarana pengangkut atau barang yang ditegah oleh Bea Cukai.
4. Sarana pengangkut dan/atau barang yang telah ditinggalkan di kawasan pabean yang tidak diselesaikan oleh pemilik yang tidak dikenal dalam waktu 30 hari.
5. Barang lartas atau barang yang dibatasi untuk ekspor impor dari kawasan pabean.
6. Barang yang telah diputuskan hakim untuk dirampas untuk negara karena memiliki kekuatan hukum yang tetap.
BACA JUGA:Solusi Saraf Kejepit Tanpa Operasi, Cukup Minum Rebusan Daun Alami Ini, Dijamin Ampuh!
7. Barang yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 14 hari jika pelanggarnya tidak diketahui.
8. Pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta yang wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dikuasai negara. Apabila tidak selesai dalam waktu tersebut barang akan jadi milik negara.
D. Barang-Barang Lainnya
1. Etil alkohol atau etanol.
2. Minuman yang mengandung etil alkohol.
3. Produk tembakau yang pembuatannya tidak sesuai dengan imbauan pemerintah.