Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Bengkulu

Selasa 28-03-2023,12:10 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kemenag Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fıtrah untuk wilayah Kota Bengkulu. Hadir sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perindag Kota dan ormas Islam lainnya.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13, Komponennya Gaji Pokok Tambah 7 Tunjangan, Catat Tanggal Pencairan

Hasil rapat, besaran zakat fitrah untuk beras tetap sama yakni 2,5 Kilogram per orang. "Kalau dalam bahan pokok, masyarakat tetap konsumsi beras. Dan besarannya tetap 2,5 kilogram," ujar Kepala Kemanag Kota Bengkulu, Sipuan.  

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Naik, Eselon 1 Rp 20 Juta, Eselon 2 Rp 16 Juta dan Eselon III Rp 11 Juta

Sedangkan untuk zakat dalam bentuk uang, terbagi dalam tiga kategori. Kategori 1 untuk masyarakat yang konsumsi beras Premium atau paten. Lalu kategori 2 untuk masyarakat konsumsi beras medium, terakhir kategori 3 untuk masyarakat yang konsumsi beras dolog. 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 6)

"Kalau diuangkan, dikonversikan, maka ada tiga kategori. Sesuai dengan jenis berasnya," tambah Sipuan. 

Berikut hasil ketetapan zakat fitrah 1444 Hijriah di Kota Bengkulu

1. Kategori 1 Rp. 40.000

2. Kategori 2, Rp. 35.000

3. Kategori 3, Rp. 25.000

Ditambahkan Sipuan, ketetapan zakat fitrah ini naik dari tahun lalu. Hal ini dikarenakan ada kenaikan harga beras dipasaran. 

"Ketetapan ini naik dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini hasil koordinasi dengan KUA dan Dinas Perindag kota," terang Sipuan.

Sementara Kabid Metrologi Dinas Perindag Kota Bengkulu, Amron Rosyadi mengatakan, hasil pemantauan untuk beras jenis premium atau paten Rp 13.900 per kilogram. Lalu kategori medium Rp 13.200 per kilogram, terakhir untuk kategori umum Rp13.000. 

Kategori :