- Tunjangan anak
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan pangan (makan)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Adapun mengenai tanggal pencairan, pencairan THR dan gaji 13 untuk tahun ini juga dilakukan seperti biasanya, yakni pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri dan pada bulan Juli.
Di dalam surat MenPANRB tersebut dijelaskan bahwa Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Ini artinya bahwa THR akan dicairkan sepuluh hari sebelum tanggal tersebut yang berarti tanggal 12-13 April 2023.
BACA JUGA:Ini Dia 20 PTN Pendaftar Terbanyak SNBP 2023, Bayangkan Ada 26.487 Siswa Pilih Satu Kampus Elit
Adapun rincian nominal THR dan gaji 13 yang akan diterima PNS tidak dijelaskan berdasarkan Surat Resmi MenPANRB tersebut.
Hanya disebutkan bahwa komponen THR dan gaji 13 PNS adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Artinya bahwa besaran THR dan gaji 13 tetap mengacu pada tabel gaji pokok dan tunjangan PNS yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hanya saja dalam surat MenPANRB tersebut terdapat lampiran mengenai nominal THR dan gaji 13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural (LNS).
BACA JUGA:Kerjanya WFH, Gajinya Sampai Rp 6 Juta, Ayo Daftar di 6 Lowongan Pekerjaan Ini