Dalam tabel nominal THR dan gaji 13 untuk pimpinan, anggota dan pegawai Non ASN di LNS tersebut jika dihitung maka terdapat kenaikan secara signifkan sebesar 8-16 persen.
Mengacu kepada hal tersebut, bisa jadi THR dan gaji 13 untuk tahun 2023 akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
(tim liputan)