JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Akhirnya data lengkap penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dalam surat yang ditulis pada tanggal 15 Februari tersebut mengatur tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN dan pensiunan 2023.
BACA JUGA:Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April
Semua penerima THR dan Gaji 13 ASN sudah jelas terdata dalam isi surat tersebut.
Setelah membaca dengan teliti, ternyata tidak semua ASN dan pensiunan akan memperoleh THR dan Gaji 13.
Apa alasannya? Karena penerima THR dan gaji 13 hanyalah penerima yang terdaftar namanya dalam daftar penerima THR.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13, Komponennya Gaji Pokok Tambah 7 Tunjangan, Catat Tanggal Pencairan
Karenanya, THR dan Gaji 13 ini tidak benar-benar merata untuk semua ASN dan pensiunan.
Untuk anda yang tidak dapat, tidak perlu berkecil hati.
Karena masih banyak rejeki lain dari Tuhan yang tidak pernah diduga-duga.
Selanjutnya, terkait siapa saja yang akan menerima THR dan gaji 13 tersebut akan dijelaskan berikut ini:
BACA JUGA:Kantong Tebal, THR dan Gaji 13 ASN Gede, Biasanya Cair H-10 Lebaran
Komponen penerima THR dan gaji 13 ASN dan pensiunan 2023
penerimaan THR dan gaji 13 ASN sebagai berikut:
Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.