BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 50 Miliar untuk THR
1. Komponen ini akan mencakup beberapa hal, yaitu:
a. gaji pokok,
b. tunjangan keluarga,
c. tunjangan pangan,
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tunjangan kinerja selama satu bulan.
2. Bagi Pensiunan dan penerima pensiun.
Untuk komponen pensiunan, akan mencakup dana sebagai berikut:
a. pensiun pokok,
b. tunjangan keluarga,
c. tunjangan pangan, dan
d. tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.