BACA JUGA:THR dan Gaji 13 ASN Naik, Eselon 1 Rp 20 Juta, Eselon 2 Rp 16 Juta dan Eselon III Rp 11 Juta
3. Bagi Penerima Tunjangan.
Untuk komponen penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sebesar tunjangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga.
Komponen-komponen berikut, merupakan komponen yang terdata dalam surat MenPANRB sebagai penerima THR dan gaji 13 ASN dan pensiunan 2023.
Soal besaran nominalnya, MenPANRB juga menjelaskan dalam lampiran surat resmi tersebut.
Anda dapat melihat tabel berikut, untuk mengetahui besaran nominal THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan.
THR dan Gaji 13 Sesuai Jabatan:
1. THR dan gaji 13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp24.134.000.
2. THR dan Gaji 13 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp21.237.000.
3. THR dan Gaji 13 untuk Sekretaris Lembaga Nonstruktural: Rp18.340.000.