JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi soal tanggal pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2023. Sekarang sudah diketuk palu, dicairkan tanggal 12 April 2023.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Data Penerima THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbit, Nominalnya Bikin Surprise
Tepat 10 hari kerja sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, dana THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2023 dipastikan sudah masuk rekening.
BACA JUGA:Instruksi Menaker, Minimal Sebulan Bekerja Sudah Wajib Dapat THR
Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas melalui surat resmi tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 ASN PNS dan Pensiunan 2023.
BACA JUGA:Kantong Tebal, THR dan Gaji 13 ASN Gede, Biasanya Cair H-10 Lebaran
Anas melalui surat resmi tersebut memberikan keterangan terkait tanggal pencairan tersebut.
THR dan Gaji 13 tidak akan cair secara bersamaan.
BACA JUGA:Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April
Untuk THR ASN dan Pensiunan dipastikan tanggal 12 April, namun untuk Gaji 13 akan diberikan setelah menjelang masa ajaran baru 2023, diperkirakan bulan Juli 2023.
BACA JUGA:Gaji Bulan Maret PTT Dibayar Sebelum Lebaran, Pejabat Diminta Bantu THR PTT
Anas juga turut mencantumkan komponen penerima THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2023.
Adapun komponen penerimaan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan Pensiunan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:THR dan Gaji 13, Komponennya Gaji Pokok Tambah 7 Tunjangan, Catat Tanggal Pencairan
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.