Tok, 12 April THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Rekening

Rabu 29-03-2023,03:53 WIB
Reporter : Tim

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5. Hakim Ad hoc;

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);

7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);

8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);

9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);

10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan

11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Seperti itulah Anas menyampaikan soal penerima THR dan Gaji 13 ASN PNS dan Pensiunan 2023 dalam surat resminya. Terima kasih.

 

(tim)

Kategori :