NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rekrutmen sudah dibuka, segini gaji PPS dan PPK Pilkada 2024, mana lebih besar?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.
BACA JUGA:Keistimewaan Orang yang Puasa Senin Kamis Menurut Ustadz Adi Hidayat
Jadi, badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tersebut meliputi:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
BACA JUGA:Ada 9 Ciri Wanita Pengikut Dajjal, Salah Satunya Merasa Diri Paling Benar, Cek 8 Ciri Lainnya
Pilkada serentak tersebut akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Lantas, berapa gaji PPS dan PPK Pilkada 2024?
Sebenarnya, KPU telah menetapkan gaji untuk masing-masing jenis petugas pilkada tersebut melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Ada 9 Ciri Wanita Pengikut Dajjal, Salah Satunya Merasa Diri Paling Benar, Cek 8 Ciri Lainnya
Berikut adalah rincian gajinya sebagaimana dikutip dari Lampiran I tentang Honorarium Tahapan Pemilu Umum Keputusan KPU Nomor 472/2022:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000 per bulan