- Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Secara Online, Bisa Cairkan Rp 10 Juta, Bunga 1,15 Persen per Bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan
BACA JUGA:Ini Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum dan Tahapan Tes Masuk Polri 2024, Pelajari Semoga Lulus Tes
Tugas PPK dan PPS Pilkada 2024
Adapun berikut ini rincian tugas PPK dan PPS Pilkada 2024:
1. Tugas PPK dalam Pilkada 2024
PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di tingkat kecamatan.
PPK ini beranggotakan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi perempuan paling sedikit 30 persen.
BACA JUGA:Target 8 Juta Ton Per Tahun 2025, Ini Titik Lokasi Tambang Harta Karun Emas Terbesar di Sulawesi