BACA JUGA:Anjuran untuk Para Istri, Kerjakan Hal Berikut agar Rezeki Suami Lancar Menurut Pandangan Islam
Tugas PPS Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Untuk diketahui, anggota PPS ini berjumlah sebanyak 3 orang, terdiri dari:
- 1 orang ketua
- 2 orang anggota di setiap kelurahan/desa.
BACA JUGA:Mau Kripto Gratis? Ini 5 Situs Cloud Mining Kripto Terpercaya Tahun 2024, Garap Sekarang
Adapun tugas anggota PPS adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
BACA JUGA:Khasiat Daun Pandan dan Madu, Ternyata Ampuh Atasi 7 Penyakit Ini
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya