NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sering ditanyakan, bolehkah habib atau seorang keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? Begini Penjelasannya
Perkawinan adalah perjanjian suci, ibadah dan sunnah nabi yang dilandasi oleh keikhlasan dan tanggung jawab. Tujuannya agar manusia memiliki keluarga yang sah dan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selain aturan dalam Islam untuk mencapai tujuan pernikahan ada aturan lain yang hidup dalam masyarakat, termasuk tidak menikahi orang lain yang berbeda etnis. Aturan ini dikenal dengan pernikahan endogami.
Perkawinan endogami menuntut manusia untuk mencari jodoh dalam lingkungan sosialnya, misal dalam satu garis keluarga, pergaulan, kelas atau lingkungan tempat tinggal. Hal ini dilakukan agar menjaga ‘kekayaan’, menjaga garis keturunan atau motif lain yang lebih eksklusif.
Gelar "habib" dan "sayyid" adalah dua gelar kehormatan yang sering digunakan dalam budaya Islam, terutama dalam penunjukan keturunan Nabi Muhammad SAW dan para tokoh agama terhormat.
Secara harfiah, "habib" berarti "yang dicintai" atau "kekasih". Dalam konteks Islam, gelar ini sering diberikan kepada keturunan Nabi Muhammad SAW atau orang-orang yang dianggap memiliki keturunan langsung dari beliau.
Habib juga bisa merujuk kepada tokoh-tokoh agama yang sangat dihormati karena pengetahuan agama mereka dan keteladanan mereka dalam menjalani kehidupan.
Gelar "sayyid" merujuk kepada keturunan laki-laki dari Nabi Muhammad SAW. Dalam penggunaan tradisional, gelar ini menunjukkan status keturunan langsung dari Rasulullah. Sedangkan untuk perempuan keturunan Nabi Muhammad SAW disebut "sayyidah" atau "syarifah".
Ketika muncul pertanyaan apakah seorang keturunan Nabi atau habaib boleh menikahi orang biasa yang tidak termasuk keturunan Rasulullah, penting untuk memahami aturan dan panduan yang ada dalam nasab keturunan Nabi Muhammad ﷺ. Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan yang jelas dan tegas mengenai hal ini.
BACA JUGA:10 Jenis Ikan Ini Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Bisa Membahayakan Kesehatan Janin!
Dalam penjelasannya, Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa aturan nasab dalam keturunan Nabi Muhammad SAW mengenal istilah sayyid atau syarif untuk keturunan laki-laki beliau, sedangkan untuk keturunan perempuan disebut sebagai syarifah.
Ketika seorang sayyid menikahi orang biasa, anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tetap dianggap sebagai sayyid.