(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Kapan rancangan undang-undang itu disahkan menjadi undang-undang? Kabar terbaru dari DPR RI, pembahasan RUU ASN tersebut diperpanjang. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (21/3) lalu.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR. Lalu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN.
Menurut Puan, pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN itu dalam Rapat Konsultas Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, pada Selasa (14/3).
"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan Masa Persidangan ke-V yang akan datang," jelas Puan.
Alasan Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan
Beberapa waktu lalu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Hambatan data ini lantaran data yang dimiliki pemerintah pusat dengan data yang dimiliki pemerintah daerah tidak sama.