“Problemnya itu sering ada miss koordinasi antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Prediksi awal, jumlah tenaga honorer itu semua 800 ribuan. Kita catat waktu itu,” ujar Doli beberapa waktu lalu.
Terkait soal data, seperti diketahui belum lama ini BKN melayangkan surat kepada 120 instansi vertikal maupun pemerintah daerah, meminta dikirimkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Untuk diketahui surat ini menyangkut pendataan honorer.
BKN meminta dokumen itu paling lambat dikirim 31 Maret 2023. Jika tidak juga mengirimkan pada tanggal tersebut, maka BKN menganggap instansi vertikal atau pemerintah daerah tersebut tidak memiliki tenaga honor.
Tim liputan