NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Karyawan swasta mengundurkan diri berhak dapat pesangon? Ini hitungannya menurut uu-cipta-kerja 2023.
Karyawan Swasta Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon? Ini Hitungannya Menurut UU Cipta Kerja 2023
Diketahui, pemerintah resmi mengatur perhitungan uang pesangon untuk karyawan swasta yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023
Aturan mengenai perhitungan uang pesangon tersebut resmi tercantum dalam UU Cipta Kerja 2023.
Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023, karyawan swasta yang mengundurkan diri berhak mendapatkan kompensasi.
Kompensasi yang diberikan untuk karyawan swasta yang mengundurkan diri berupa uang pesangon.
Karyawan swasta yang mengundurkan diri akan menerima uang pesangon yang disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.
Berikut perhitungan uang pesangon karyawan swasta yang mengundurkan diri menurut UU Cipta Kerja tahun 2023:
BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah