- 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Besaran Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK Menurut UU Cipta Kerja 2023
BACA JUGA:Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Besaran uang pesangon untuk karyawan swasta yang di PHK dalam UU cipta kerja yang disahkan Presiden Jokowi itu nominalnya berbeda-beda.
Sesuai UU cipta kerja yang disahkan Presiden Jokowi itu semakin lama masa kerja karyawan swasta yang di PHK itu maka semakin besar pulang uang pesangon yang didapatkan.
Begitu juga sebaliknya semakin sebentar masa kerjanya maka akan semakin kecil uang PHK yang akan mereka terima.
Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 setiap pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada para karyawannya yang di PHK.
Berikut ini adalah besaran uang pesangon yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mereka para karyawannya yang terkena PHK.
BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja
1. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 2 bulan upah.
3. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 3 bulan upah.
4. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
5. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah.