6. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 6 bulan upah.
7. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
8. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
9. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 8 tahun atau lebih, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan upah.
Nah itulah informasi besaran uang pesangon karyawan swasta yang di PHK menurut UU Cipta Kerja 2023.
(Novan)