Gadai SK Bisa Cair Rp 750 Juta, Ini Ketentuan Angsuran Pinjaman PNS Bank Bengkulu

Selasa 14-05-2024,11:45 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Perlu dicatat, Bank Bengkulu mendominasi penyaluran KUR Ritel minimal Rp 101 juta sampai Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.

Kemudian, jika mengajukan pinjaman berikutnya maka suku bunganya berjenjang. Yakni, apabila awal pinjaman baru suku bunganya 6 persen maka ketika pinjaman di top up suku bunga akan menjadi 7 persen per tahun.

BACA JUGA:Nokia Lumia Max 2023 Spesifikasi dan Harga Terbarunya, Punya Tampilan Body yang Mewah!

Sebagai informasi, berikut adalah penjelasan mengenai bunga pinjaman, yakni:

1. Suku bunga tetap (fixed)
Suku bunga yang memiliki sifat tetap dan tidak akan berubah sampai jangka waktu tertentu atau sampai tanggal jatuh temponya.

2. Suku bunga mengambang (floating)
Suku bunga mengembang atau floating adalah jenis suku bunga yang selalu berubah sejalan dengan suku bunga di pasaran

BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR Bank Bengkulu, Pinjam hingga Rp 500 Juta Proses Cair Cepat

3. Suku bunga flat
Suku bunga flat adalah suku bunga yang perhitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman pada awal setiap periode cicilan

4. Suku bunga efektif
Suku bunga efektif merupakan suku bunga yang dihitung dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang telah dibayarkan

BACA JUGA:Malam Ini 286 Calon Jemaah Haji Kota Bengkulu Menginap di Asrama Haji, Besok Take Off Embarkasi Padang

5. Suku bunga anuitas
Suku bunga anuitas merupakan suku bunga yang mengatur jumlah angsuran pokok ditambah dengan angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulannya.

Perlu diingat, ketentuan di atas bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah informasi singkat mengenai skor kredit SLIK OJK.
Berikut rincian skor Kredit berdasarkan SLIK OJK, yakni:

- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.

- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.

BACA JUGA:Cara Daftar Paylater BCA Lewat Mybca, Praktis dan Mudah, Limit Rp 20 Juta Bisa Langsung Cair

Kategori :