BACA JUGA:Harta Karun Emas di Kalimantan Barat Dicuri WNA China, Begini Cara Kerjanya
Sama halnya dengan CPNS, surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank.
Namun untuk SK P3K ini jangka waktu dibatasi maksimal 1 tahun. Dengan nominal pinjaman hingga Rp 75.000.000 atau tergantung dengan golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:Seharga Mobil Lamborghini, Ternyata Ini 10 Mitos dan Fakta Ayam Cemani yang Belum Diketahui
Besaran angsuran sesuai pinjaman dengan maksimal 80 persen dari gaji, tentunya untuk melakukan pinjaman di Bank Bengkulu, gaji PPPK harus melalui Bank Bengkulu.
Apabila Anda ingin mengajukan pinajaman kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Bengkulu, berikut informasinya.
BACA JUGA:PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya
Syarat Pinjam KUR Bank Bengkulu
Adapun jenis KUR yang disalurkan di Bank Bengkulu berupa KUR Kecil, yaitu KUR dengan plafond dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 Juta.
Untuk bunga peminjaman KUR di Bank Bengkulu sama seperti bank lainnya, yaitu 6 persen per tahun untuk setiap debitur.
BACA JUGA:Biar Paham, Ini Istilah Keteguran Dalam Islam, Penyakit yang Dipercayai Akibat Gangguan Mahluk Gaib
Calon debitur dapat mengajukan pinjaman dengan menggunakan agunan tambahan bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, agunan tunai, mesin di atas tanah, dan lainnya.
Berikut syarat pengajuan KUR Bank Bengkulu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Surat izin usaha dari Desa/Kelurahan/Dinas Pasar/Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha.
BACA JUGA:Sulawesi jadi Salah Satu Penghasil Tambang Tembaga Terbesar di Indonesia, Ini Titik Lokasinya
- Fotocopy surat perizinan yang dimiliki debitur seperti NIB atau dokumen pendukung
- Fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) suami-Istri.
- Fotocopy E-KTP dari penjamin atau pemilik agunan.
- Pas Foto debitur dan usaha sebanyak dua lembar.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy bukti kepemilikan agunan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang telah menikah atau surat cerai bagi duda/janda, dan
- Laporan keuangan satu tahun terakhir.
BACA JUGA:Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru