NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gadai SK PNS bisa dapat Rp 1 miliar, begini cara dan syarat pengajuannya.
Salah satu kemudahan yang bisa didapatkan seorang ASN atau PNS, bisa menggadaikan SK-nya untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Sudah umum, banyak PNS yang menggadaikan Sk karena memang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Seperti untuk kebutuhan usaha, membeli kebun hingga kebutuhan biaya sekolah anak.
BACA JUGA:Gadai SK PPPK di BSI Bisa Dapat Berapa? Penuhi Syaratnya Berikut
Lalu dengan menggadaikan SK, berapa jumlah pinjaman yang bisa didapati seorang PNS? Berikut informasinya:
1. Pinjaman Rp 5 hingga 50 Juta
Untuk jumlah pengajuan Rp 5 hingga 50 juta, hampir seluruh bank bisa melayani pengajuan tersebut. Asalnya PNS melengkapi semua persyaratan. Besaran cicilannya tergantung tenor yang perhitungan suku bunga yang diambil.
Berapa angsurannya? Untuk pinjaman Rp 50 juta dan tenor 1 tahun, jika suku bunga 4 persen maka cicilannya sekitar Rp 4.257.495 per bulan.
BACA JUGA:20 Nama Batu Permata dan Keistimewaannya, Kamu Sudah Punya Koleksinya?
2. Pinjaman Rp 50 hingga 200 Juta
Untuk pinjaman hingga Rp 200 juta, selain bank milik pemerintah, beberapa bank swasta masih melayani pengajuan dengan jumlah tersebut. Prinsipnya sama dengan ketentuan pinjaman Rp 5 hingga 50 juta.
Untuk pinjaman Rp 200 juta dengan tenor selama tiga tahun, cicilan per bulannya berkisar Rp 8.335.556.
3. Pinjaman Rp200 hingga 500 Juta
Semakin besar pinjaman, pihak bank akan melihat profil risiko seorang PNS yang mengajukan pinjaman. Beberapa pertimbangannya seperti kemungkinan penghasilan per bulan mampu membayar cicilan.
BACA JUGA:Syarat Paylater Mandiri, Bisa Transaksi Mulai Rp 10 Ribu, Begini Cara Daftarnya