”Honorer nggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” kata Azwar Anas.
Meski demikian, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
”Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. (tim)