2. Angsuran 24 bulan : Rp 2.318.802 per bulan
3. Angsuran 36 bulan : Rp 1.625.122 per bulan
4. Angsuran 48 bulan : Rp 1.280.169 per bulan
5. Angsuran 60 bulan : Rp 1.074.695 per bulan
BACA JUGA:Awas Terkecoh, Begini Cara Mengetahui Oli Asli dan Palsu, Simak Bedanya
Prosedur Gadai SK PPPK di BSI
1. Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
2. Bank biasanya juga akan memeriksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
3. Ingatlah bahwa proses pengajuan kredit menggunakan SK PPPK di bank umumnya mudah dan tidak rumit. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh bank yang Anda pilih.
Perlu juga untuk diketahui, bahwa gadai SK PPPK di bank memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Berikut penjelasannya:
BACA JUGA:Manfaat Masak Nasi Pakai Daun Pandan, Ternyata Bukan Sekedar Memberi Aroma Wangi
Kelebihan Gadai SK PPPK
1. Jaminan Pinjaman
Meskipun bukan pegawai tetap pemerintah, SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank. Beberapa bank menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK.
Artinya, SK PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman.
2. Proses Pengajuan Mudah