Rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2). Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
BACA JUGA:Nama Windra dan Riri ke Pusat, DPP Nasdem Pilih Siapa untuk Bupati Kepahiang?
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, Ini Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK, Siapkan Syarat Berikut
Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun, diperhitungkan sama, yakni sebesar 9 bulan upah.
Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Formasi dan Syaratnya