Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK UU Cipta Kerja.
Demikianlah ulasan mengenai, begini rumus pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja.
Putri Nurhidayat