Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta

Rabu 15-05-2024,21:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Dianggap Bawa Sial dan Utusan Iblis, Simak 6 Mitos Tentang Kucing Hitam

Perhitungan pesangon pensiun mengikuti ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 47 tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Ada tiga jenis komponen uang pensiun:

1. Uang pesangon, yang diberikan dengan ketentuan seperti berikut:

- masa kerja < 1 tahun, 1 bulan upah

- masa kerja ≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun, 2 bulan upah

- masa kerja ≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun, 3 bulan upah

- masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun, 4 bulan upah

- masa kerja ≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun, 5 bulan upah

- masa kerja ≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun, 6 bulan upah

- masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun, 7 bulan upah

- masa kerja ≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun, 8 bulan upah

- masa kerja ≥ 8 tahun, 9 bulan upah

BACA JUGA:Katanya Beda Tipis, Begini Jeroan Redmi Note 11 dan Redmi Note 12

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK), yang diberikan dengan ketentuan;

- masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 6 tahun, 2 bulan upah

- masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 9 tahun, 3 bulan upah

Kategori :