Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta

Rabu 15-05-2024,21:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Hak karyawan pension= Uang pesangon

Perhitungan= 1,75 x 9 x Rp12.000.000

Jumlah= Rp189.000.000

- Hak karyawan pension= UPMK

Perhitungan= 1 x 10 x Rp12.000.000

Jumlah= Rp120.000.000

BACA JUGA:Inilah Jenis-Jenis Pesugihan yang Terkenal di Indonesia, Dipakai untuk Cepat Kaya dengan Segala Risiko!

- Hak karyawan pension= Uang penggantian hak

Perhitungan= 5/25 x Rp12.000.000

Jumlah= Rp2.400.000

Total pesangon pension= Rp311.400.000

Demikianlah ulasan mengenai, berdasarakan UU Cipta Kerja begini perhitungan uang pensiun karyawan swasta.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :