- Hak karyawan pension= Uang pesangon
Perhitungan= 1,75 x 9 x Rp12.000.000
Jumlah= Rp189.000.000
- Hak karyawan pension= UPMK
Perhitungan= 1 x 10 x Rp12.000.000
Jumlah= Rp120.000.000
- Hak karyawan pension= Uang penggantian hak
Perhitungan= 5/25 x Rp12.000.000
Jumlah= Rp2.400.000
Total pesangon pension= Rp311.400.000
Demikianlah ulasan mengenai, berdasarakan UU Cipta Kerja begini perhitungan uang pensiun karyawan swasta.
Putri Nurhidayati