- masa kerja ≥ 9 tahun tetapi < 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja ≥ 12 tahun tetapi < 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja ≥ 15 tahun tetapi < 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja ≥ 18 tahun tetapi < 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja ≥ 21 tahun tetapi < 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja ≥ 24 tahun, 10 bulan upah
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Hak cuti ini diganti dengan uang.
Cara menghitung uang pensiun karyawan mengikuti Pasal 56 PP 35 Tahun 2021, yakni uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.
Pesangon pensiun = 1,75 x ketentuan
UPMK pensiun = 1 x ketentuan
Penggantian hak = (cuti belum gugur / hari kerja) x upah sebulan
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon pensiun karyawan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
BACA JUGA: Ini Daftar Hp OPPO Terbaru dan Harga 2024 Lengkap, Kualitas Makin Mantap!
Contoh perhitungan uang pensiun karyawan seperti berikut ini:
Pak Agus berhenti bekerja di perusahaan manufaktur karena memasuki usia pensiun 58 tahun. Ia telah bekerja selama 25 tahun di perusahaan tersebut dengan jabatan terakhir sebagai manajer keuangan dengan gaji Rp10.000.000 dan tunjangan jabatan Rp2.000.000. Saat berhenti bekerja, ia masih menyisakan 5 hari cuti yang belum diambil dan belum gugur.