BACA JUGA:Ini Alasan Kucing Sangat Dicintai di Era Mesir Kuno, Jadi Simbol Keanggunan dan Kecantikan
- Masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka menerima pesangon senilai 3 bulan upah.
- Masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka menerima pesangon senilai 4 bulan upah.
- Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka menerima pesangon senilai 5 bulan upah.
- Masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.
BACA JUGA:Ini Arti Mimpi Ketemu Presiden atau Raja Zaman Dahulu, Bukan hanya Sekadar Bunga Tidur!
- Masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.
- Masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka menerima pesangon senilai 7 bulan upah.
- Masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka menerima pesangon senilai 9 bulan upah.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan penyesuaian batas upah Jaminan Pensiun 2024. Adapun batasan upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi BPJamsostek, batas upah tertinggi dalam program wajib Jaminan Pensiun BPJamsostek untuk tahun 2024 menjadi Rp10.042.300 per bulan dari yang sebelumnya sebesar Rp9.559.600 per bulan.
BACA JUGA:Berbagai Fakta dan Mitos Tentang Kucing, Benarkah Punya 9 Nyawa?
Kenaikan batas upah paling tinggi dalam program Jaminan Pensiun berlaku sejak 1 Maret 2024. Ketentuannya telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan Pasal 29 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, BPJamsostek menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi upah Jaminan Pensiun paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (PDB).
Mengutip Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 5 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan PDB Indonesia pada 2023 naik sebesar 5,05 persen.
BACA JUGA:Gadai SK PPPK di Bank Nagari Bisa Cair Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya