Segini Batas Upah Tertinggi Dana Pensiun BPJS untuk Karyawan Swasta Terbaru 2024

Sabtu 18-05-2024,05:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Dengan demikian, BPJamsostek menyatakan bahwa perhitungan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun mulai Maret 2024 adalah Rp10.042.300 per bulan.

Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan BPJamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat, antara lain sebagai berikut:

- Manfaat pensiun minimum yang sebelumnya paling sedikit Rp383.400 menjadi Rp393.500; dan

- Manfaat pensiun maksimum yang sebelumnya paling banyak Rp4.598.100 menjadi Rp4.718.110.

Menurut keterangan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini 9 Alasan Induk Kucing Memakan Anaknya Sendiri Ketika Lahir, Ternyata...

Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta seperti yang dituliskan dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Usia pensiun

- Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.

- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Begini Perhitungan Pensiun Dini Menurut UU Cipta Kerja, Minimal Usia 45 Tahun

2. Cacat total tetap

- Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap.

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.

Kategori :