- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja.
BACA JUGA:Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
3. Meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:
- Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila anak yang mengurus, dan belum memiliki KTP, bisa menggunakan akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah apabila yang mengambil suami/istri peserta.
BACA JUGA:Kenali 9 Ciri-ciri Orang yang Pasang Susuk Pemikat, Katanya Bisa Menambah Pesona
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisasi.
Demikianlah ulasan mengenai, segini batas upah tertinggi dana pensiun BPJS untuk karyawan swasta terbaru 2024.