Segini Batas Upah Tertinggi Dana Pensiun BPJS untuk Karyawan Swasta Terbaru 2024

Sabtu 18-05-2024,05:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.

- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja.

BACA JUGA:Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta

3. Meninggal dunia

Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:

- Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap.

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.

- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila anak yang mengurus, dan belum memiliki KTP, bisa menggunakan akta kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah apabila yang mengambil suami/istri peserta.

BACA JUGA:Kenali 9 Ciri-ciri Orang yang Pasang Susuk Pemikat, Katanya Bisa Menambah Pesona

- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi.

- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisasi.

Demikianlah ulasan mengenai, segini batas upah tertinggi dana pensiun BPJS untuk karyawan swasta terbaru 2024.

Kategori :