Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Karyawan Swasta Berdasarkan UU Terbaru

Kamis 16-05-2024,07:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini uang pensiun yang bakal didapat karyawan swasta berdasarkan UU terbaru.

Perhitungan pesangon PHK karyawan swasta dan pensiun diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Namun informasi terkait besaran dana pensiun tidak dipaparkan.

BACA JUGA:Mitos Daun Pandan Ditanam Depan Rumah, Tanaman Pembawa Rezeki

Mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun, asalkan memenuhi beberapa hak di bawah ini.

- Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2).

- Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3).

- Uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Berikut jumlah uang pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021.

- Masa kerja di bawah 1 tahun, maka menerima pesangon senilai 1 bulan upah.

-  Masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka menerima pesangon senilai 2 bulan upah.

BACA JUGA:Simulasi Cicil Emas di BSI, Lengkapi 8 Syarat Ini dan Segera Ajukan

- Masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka menerima pesangon senilai 3 bulan upah.

- Masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka menerima pesangon senilai 4 bulan upah.

- Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka menerima pesangon senilai 5 bulan upah.

- Masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.

Kategori :