Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Karyawan Swasta Berdasarkan UU Terbaru

Kamis 16-05-2024,07:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.

BACA JUGA:Ini Alasan Kucing Sangat Dicintai di Era Mesir Kuno, Jadi Simbol Keanggunan dan Kecantikan

- Masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka menerima pesangon senilai 7 bulan upah.

- Masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka menerima pesangon senilai 9 bulan upah.

Sebagai contoh kita akan melakukan simulasi perhitungan uang pesangon pensiun, sebagai berikut.

Sheila adalah karyawan yang telah bekerja selama 22 tahun di suatu perusahaan ketika memasuki usia pensiun.

Upah Sheila adalah Rp15 juta per bulan dengan perhitungan upah Rp13 juta sebagai gaji pokok dan Rp2 juta sebagai uang makan dan transportasi sebagai tunjangan tetap. 

Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Sheila. Lalu, uang pensiun berapa kali gaji?

BACA JUGA:Ini Arti Mimpi Ketemu Presiden atau Raja Zaman Dahulu, Bukan hanya Sekadar Bunga Tidur!

Berdasarkan hal tersebut, maka Sheila mendapatkan UP sebesar 9 bulan upah. Selain itu, Sheila juga akan mendapatkan UPMK sebesar 8 bulan upah, namun tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. Atas keterangan tersebut, begini kalkulator dana pensiun Sheila:

Upah per bulan = Rp15 juta (gaji pokok + tunjangan)

Masa kerja = 22 tahun

UP = 9 x upah per bulan x 1,75 = 9 x Rp15.000.000,00 x 1,75 = Rp236.250.000,00

UPMK = 8 x upah perbulan x 1 = 8 x Rp15.000.000,00 x 1 = Rp120.000.000,00

Total uang pensiun = Rp236.250.000,00 + Rp120.000.000,00 = Rp356.250.000,00

Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang dimaksud pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3), antara lain:

Kategori :