- Masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan gaji
BACA JUGA:Gadai SK PPPK di Bank Nagari Bisa Cair Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Sementara itu, untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK):
- Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
- Masa kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
- Masa kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji
- Masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
- Masa kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
- Masa kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun akan mendapatkan 8 bulan gaji
- Masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan gaji
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini 9 Alasan Induk Kucing Memakan Anaknya Sendiri Ketika Lahir, Ternyata...
Komponen terakhir dari uang pesangon pensiun adalah uang penggantian hak yang meliputi:
- Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur