“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
Menurut PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang pensiun akan mendapatkan 3 (tiga) komponen yaitu:
- Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1x
- Uang Penggantian Hak (UPH)
BACA JUGA:Ini Arti Mimpi Ketemu Presiden atau Raja Zaman Dahulu, Bukan hanya Sekadar Bunga Tidur!
Dengan mengetahui komponen di atas, kamu dapat mulai melakukan perhitungan pesangon pensiun.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perhitungan pesangon pensiun kini mengikuti ketentuan terbaru dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perubahan paling signifikan dari ketentuan terbaru ini adalah angka pengali upah untuk menentukan besaran uang pesangon pensiun yang diterima oleh karyawan.
Untuk lebih jelasnya, kamu dapat membaca informasi di bawah ini untuk melakukan perhitungan pesangon pensiun sesuai dengan pasal 40 ayat (2). Komponen pertama adalah uang pensiun sesuai dengan masa kerja:
BACA JUGA:Berbagai Fakta dan Mitos Tentang Kucing, Benarkah Punya 9 Nyawa?
- Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
- Masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji