Berapa Pesangon yang Didapatkan jika Pensiun Dini Karyawan Swasta?

Sabtu 18-05-2024,07:12 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain komponen pesangon di atas, karyawan yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan uang pensiun dari program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Begini Perhitungan Pensiun Dini Menurut UU Cipta Kerja, Minimal Usia 45 Tahun

Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:

- 2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara

- 1% dari upah ditanggung oleh peserta

Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak ditetapkan Rp3.600.000 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. 

Demikianlah ulasan mengenai, berapa pesangon yang didapatkan jika pensiun dini karyawan swasta? Semoga informasi ini dapat membantu.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :