7. Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang.
BACA JUGA:Jangan Ragu Pinjam KUR BNI, Silakan Pilih Limitnya, Begini Cara Pengajuannya
8. Membawa senjata atau obat-obatan terlarang saat menjalankan order.
9. Melakukan intimidasi atau pemaksaan dengan ancaman, sehingga menghalangi Mitra lain untuk beraktivitas menggunakan Aplikasi GoPartner.
10. Menghilangkan barang Pelanggan pada saat pengantaran.
Pelanggaran dalam kategori tingkat III adalah:
- Terdeteksi menjalankan order secara offline.
Pelanggaran dalam kategori tingkat IV meliputi:
- Terindikasi menggunakan aplikasi modifikasi.
- Melakukan kecurangan ketika membayar order GoFood atau GoShop.
- Terindikasi menggunakan handphone yang dimodifikasi/di-oprek, termasuk kepemilikan aplikasi yang dapat melakukan modifikasi/oprek.
BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2024, Cair hingga Rp 300 Juta Tenor 60 Bulan, Begini Cara Pengajuannya
Sementara itu, pelanggaran dalam kategori tingkat V termasuk:
- Melakukan kecurangan dengan membuat order palsu/fiktif.
- Terdeteksi melakukan tindak kecurangan yang merugikan akun Pelanggan/akun Merchant/Gojek.
- Terdeteksi melakukan tindak kecurangan yang turut melibatkan akun Pelanggan/akun Merchant.