3. Melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun, baik verbal ataupun non-verbal, fisik ataupun non-fisik.
4. Tindakan mengancam, mengintimidasi, menakut-nakuti, atau melecehkan secara SARA, fisik atau seksual, atau dengan cara dan media apapun kepada pihak manapun.
BACA JUGA:Jarang Disadari, Ini Penyebab Rem Blong pada Motor Matic, Begini Cara Mengatasinya
5. Melakukan pelecehan seksual dan/atau non-seksual kepada penumpang, pelanggan, Mitra Grab lainnya, restoran, staf restoran, baik secara langsung dan/atau melalui media apapun.
6. Mengendarai kendaraan dengan tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana yang telah diajarkan dalam training Safety Riding Grab.
7. Tidak menginformasikan 10 hari sebelumnya kepada pihak Grab bahwa SIM/KTP/STNK akan segera berakhir masa berlakunya atau saat dokumen tersebut hilang.
8. Dijatuhi hukuman tilang oleh pihak berwajib karena perilaku melanggar lalu lintas.
9. Terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera terhadap diri sendiri dan/atau pihak ketiga, termasuk pada penumpang dan pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Nyaris Perfect! Ini Daftar Hp Android Harga Rp 3 Jutaan Paling Banyak Diburu, Pilih yang Mana?
10. Memiliki penumpang atau pesanan langganan.
11. Melakukan kelalaian sehingga akun mitra dipakai oleh orang lain.
12. Meminjamkan maupun melakukan jual beli akun Mitra Grab.
13. Mencurangi atau memanipulasi sistem Grab milik sendiri atau orang lain untuk alasan apapun.
14. Ikut serta dalam demonstrasi ilegal yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain.
15. Menyebarkan atau membujuk orang lain untuk menyebarkan berita tidak benar/bohong/palsu yang dapat merusak nama baik perusahaan ataupun karyawannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
16. Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Staf Grab yang bertujuan melanggar peraturan.