- Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Pegawai Gojek yang bertujuan untuk menyalahi peraturan.
- Terbukti menggunakan dokumen yang tidak resmi atau tidak akurat termasuk identitas diri (contoh dokumen: KTP, SIM, KK, SKCK, Foto Profil) dan/atau tidak melakukan verifikasi seperti yang disyaratkan atau dibutuhkan.
- Terindikasi melakukan manipulasi verifikasi muka.
BACA JUGA:7 Daerah Ini Penghasil Harta Karun Pasir Besi Terbesar di Indonesia, Bukan Papua Nomor 1
Sanksi yang diberlakukan oleh Gojek meliputi:
1. Offline sementara: Jika terdeteksi mengabaikan atau menolak order berulang kali. Aturan ini diberlakukan secara bertahap dan akan dikomunikasikan sebelum dijalankan.
2. Suspend sementara, jika:
- Akun Anda terindikasi memiliki dokumen yang tidak akurat, tidak resmi, atau kadaluarsa. Akun dapat diaktifkan kembali setelah Mitra memperbarui dokumen dengan yang akurat, resmi, dan aktif atau tidak kedaluwarsa.
- Akun Anda terindikasi tidak memiliki dokumen yang lengkap. Akun dapat diaktifkan kembali setelah Mitra melengkapi dokumen.
- Terdeteksi memiliki dua Akun GoPartner aktif dengan identitas yang sama. Salah satu akun dapat diaktifkan kembali, jika Mitra melakukan penonaktifan pada salah satu akun terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Rem Blong, Segera Lakukan Demi Keselamatan
- Terindikasi menawarkan/memindahtangankan/menjual Akun GoPartner. Mitra dapat mengajukan banding atau mengunjungi DSU terdekat untuk melakukan verifikasi.
- Terindikasi menghilangkan barang Pelanggan saat pengantaran. Keputusan terkait status akun akan diberikan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi oleh driver ojol Grab meliputi:
1. Bertikai atau melakukan tindakan di luar norma kesopanan.
2. Berperilaku kasar.