Banyak Jual Beli Akun, Apakah Akun Gojek Bisa Dipakai Orang Lain? Begini Faktanya!

Kamis 16-05-2024,18:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Pegawai Gojek yang bertujuan untuk menyalahi peraturan.

- Terbukti menggunakan dokumen yang tidak resmi atau tidak akurat termasuk identitas diri (contoh dokumen: KTP, SIM, KK, SKCK, Foto Profil) dan/atau tidak melakukan verifikasi seperti yang disyaratkan atau dibutuhkan.

- Terindikasi melakukan manipulasi verifikasi muka.

BACA JUGA:7 Daerah Ini Penghasil Harta Karun Pasir Besi Terbesar di Indonesia, Bukan Papua Nomor 1

Sanksi yang diberlakukan oleh Gojek meliputi:

1. Offline sementara: Jika terdeteksi mengabaikan atau menolak order berulang kali. Aturan ini diberlakukan secara bertahap dan akan dikomunikasikan sebelum dijalankan.

2. Suspend sementara, jika:

- Akun Anda terindikasi memiliki dokumen yang tidak akurat, tidak resmi, atau kadaluarsa. Akun dapat diaktifkan kembali setelah Mitra memperbarui dokumen dengan yang akurat, resmi, dan aktif atau tidak kedaluwarsa.

- Akun Anda terindikasi tidak memiliki dokumen yang lengkap. Akun dapat diaktifkan kembali setelah Mitra melengkapi dokumen.

- Terdeteksi memiliki dua Akun GoPartner aktif dengan identitas yang sama. Salah satu akun dapat diaktifkan kembali, jika Mitra melakukan penonaktifan pada salah satu akun terlebih dahulu.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Rem Blong, Segera Lakukan Demi Keselamatan

- Terindikasi menawarkan/memindahtangankan/menjual Akun GoPartner. Mitra dapat mengajukan banding atau mengunjungi DSU terdekat untuk melakukan verifikasi.

- Terindikasi menghilangkan barang Pelanggan saat pengantaran. Keputusan terkait status akun akan diberikan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi oleh driver ojol Grab meliputi:

1. Bertikai atau melakukan tindakan di luar norma kesopanan.

2. Berperilaku kasar.

Kategori :