Terdakwa membakar kantor desa dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dilakukan oleh terdakwa Enggik.
BACA JUGA:9 Cara Menaikkan Rating Grab Driver dengan Cepat 2024 Tanpa Ribet dan Curang
Dengan dibawa menggunakan jerigen berukuran 2 liter, kemudian Enggik menyuruh terdakwa Ahmad untuk menunggu di teras kantor Balai Desa Muara Danau untuk memantau kondisi di luar, selanjutnya terdakwa Enggik masuk ke ruangan kantor Balai Desa Muara Danau melalui Jendela yang tidak terkunci.
BACA JUGA:7 Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah, Mudah Dilakukan
Setelah berhasil masuk, Enggik pun langsung melancarkan aksinya dengan menyiram dan menyebarkan bahan bakar minyak tersebut disekitar ruangan balai desa.
Terdakwa Enggik kemudian merobekkan kain hordeng yang ada di dalam ruangan balai desa dengan menggunakan pisau. Setelah itu Enggik pun keluar untuk membakar hordeng tersebut menggunakan korek api gas.
Dalam aksinya itu, tangan sebelah kiri tersangka Enggik pun tersulut api dan menyebabkan luka bakar dan keduanya kabur dari lokasi.
BACA JUGA:Brosur KUR BTN Pinjaman Rp 50-500 Juta, Bunga hanya 6 Persen, Tenor Bisa Pilih Sesuai Kebutuhan
Sementara itu, dampak kerugian pasca pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau tersebut mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.
Sat Reskrim Polres Seluma juga telah mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi, satu bilah pisau dengan panjang 36 cm dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos lengan pendek, satu lembar celana pendek warna abu putih dan satu buah tutup botol bekas oli warna merah.
BACA JUGA:12 Negara Ini Penghasil Gas Alam Terbesar di Dunia, Adakah Indonesia?
Sedangkan sampai saat ini, tersangka GAA yang merupakan mantan Ketua Ormas PP Kabupaten Seluma yang dinyatakan Polres Seluma sebagai otak pelaku atau dalang perencanaan pembakaran kantor desa tersebut, saat ini masih menjadi buronan polisi.
(Hari Adiyono)