BACA JUGA:Kuliah Gratis di Universitas Terkenal, Begini Cara Ampuh Mendapatkan Beasiswa Luar Negeri
Selain mengamankan keenam warga tersebut, polisi juga mengamankan 33 unit sepeda motor, 6 ekor ayam jago, dan 8 terpal yang dijadikan fasilitas dan sarana di arena judi sabung ayam.
“iya ada sekitar 33 unit sepeda motor, 6 ekor ayam jago dan 8 terpal yang turut kita amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Keenam warga yang sebelumnya sempat diamankan tersebut, kini statusnya telah naik ke penyidikan, namun untuk pendalaman mencari alat bukti, keenam warga tersebut sementara ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
BACA JUGA:Siapkan Segera Berkasnya! Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024
Dalam perkara ini, para pelaku praktek perjudian sabung ayam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Kasat mengimbau agar masyarakat pada umumnya untuk menghindari segala praktek perjudian, karena dinilai sarat mudaratnya dibandingkan manfaatnya.
BACA JUGA:Mantap! Ini Daftar 10 Rekomendasi Hp 1 Jutaan Samsung 2024 Terbaik
“Terakhir, saya imbau kepada masyarkat, jauhilah segala praktek perjudian, karena banyaklah menimbulkan mudaratnya dibandingkan manfaatnya,” pungkasnya.
(Hari Adiyono)